Correct Article 7
PERPRES Nomor 90 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
