Correct Article 6
PERPRES Nomor 90 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
