Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 90 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction