Correct Article 4
PERPRES Nomor 90 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
