Correct Article 31
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
