Correct Article 30
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
