Correct Article 29
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
