Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction