Correct Article 20
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
