Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik.
Your Correction