Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
Your Correction