Correct Article 13
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika.
Your Correction
