Correct Article 10
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa,
ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
