Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan: a. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau b. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di daerah setempat.
Your Correction