Correct Article 48
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini beserta peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
