Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Your Correction