Correct Article 38
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
