Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
Your Correction