Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dikembalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction