Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugas sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction