Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.
Your Correction