Correct Article 21
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
