Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction