Correct Article 19
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.
Your Correction
