Correct Article 18
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
Your Correction
