Correct Article 35
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Your Correction
