Correct Article 34
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
(2) Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa perintah untuk berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan kewenangannya.
(3) Perintah untuk berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan.
Your Correction
