Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian MENETAPKAN ada atau tidaknya kesalahan dan MENETAPKAN sanksi disiplin profesi. (2) Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Your Correction