Correct Article 32
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc.
(2) Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum.
(3) Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari unsur tokoh masyarakat.
Your Correction
