Correct Article 30
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan MEMUTUSKAN kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
Your Correction
