Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/atau b. lisan. (3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
Your Correction