Correct Article 28
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Your Correction
