Correct Article 27
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya,
mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota yang digantikan.
(3) Masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
