Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya, mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti atas usul Menteri. (2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota yang digantikan. (3) Masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. (4) Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction