Correct Article 26
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri, apabila:
a. berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas alasan kesehatan;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas;
f. melanggar sumpah atau janji;
g. melakukan perbuatan tercela;
h. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
i. menjadi tersangka tindak pidana kejahatan;
dan/atau
j. tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
(3) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada PRESIDEN.
Your Correction
