Correct Article 17
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing-masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
