Correct Article 16
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing- masing jenis Tenaga Kesehatan;
d. kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Your Correction
