Correct Article 11
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Masing-masing divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipimpin oleh seorang ketua divisi merangkap anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketua divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing- masing tenaga kesehatan.
Your Correction
