Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.
Your Correction