Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi; b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
Your Correction