Correct Article 9
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan
c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
Your Correction
