Correct Article 8
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang teknis keprofesian.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas:
a. melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.
(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian.
(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan registrasi Tenaga Kesehatan;
b. menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;
c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
d. MENETAPKAN dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat independen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Your Correction
