Correct Article 7
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
