Correct Article 6
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. Konsil Keperawatan;
b. Konsil Kefarmasian; dan
c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menaungi berbagai jenis perawat.
(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
