Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas: a. Konsil Keperawatan; b. Konsil Kefarmasian; dan c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. (2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menaungi berbagai jenis perawat. (3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. (4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction