Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA. (2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Your Correction