Correct Article 45
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan.
Your Correction
