Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan.
Your Correction