Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction