Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction