Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN melalui Menteri secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction