Correct Article 40
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KTKI melalui musyawarah kerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Your Correction
