Correct Article 39
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dilakukan melalui peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar konsil masing-masing tenaga kesehatan di lingkungan KTKI dan majelis ad hoc maupun dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat pleno;
b. rapat pimpinan;
c. rapat konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
d. rapat lain yang dianggap perlu.
Your Correction
