Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI. (2) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
Your Correction