Correct Article 37
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Current Text
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI.
(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
