Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.
Your Correction