Correct Article 26
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) BPPSPAM melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
(2) Setiap akhir tahun anggaran BPPSPAM menyampaikan laporan kepada Menteri, dengan disertai rangkuman rinci atas masing-masing bidang tugas yang menjadi tanggung jawab BPPSPAM.
Your Correction
